Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Mojokerto menjadi tempat pengepakan dan transit antara produksi rokok ilegal dan pengiriman atau staffing dalam kasus peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satrio Herlambang dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau ‘Gempur Rokok Ilegal’.
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau ‘Gempur Rokok Ilegal’ bagi awak media dan influencer. Sosialisasi digelar di dua lokasi berbeda, Rumah Rakyat dan Pendopo Pemkot Mojokerto, Kamis (19/8/2021). Ada dua narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Indonesia Indikator.
Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan bersama-sama memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. “Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait pemberantasan jual beli rokok ilegal ini,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satrio Herlambang mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan sebagai pemasukan bagi pendapatan negara.
Memberantas rokok ilegal seperti Virus Corona sangat susah tapi paling tidak bisa meminimalisi di sekitar kita. Bantu pemerintah dengan berpartisipasi memberikan informasi dan akan kami tindaklanjuti. Karena hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2 persennya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT,” ujarnya.
Sehingga dengan digelarnya sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Yakni Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. Awak media dan influencer diharapkan bisa meredam peredaran rokok ilegal di Indonesia melalui media masing-masing dan media sosial (medsos).
Sehingga semakin paham masyarakat bahwa rokok ilegal itu benar-benar akan merugikan dan mengurangi pendapatan negara. Trendnya sendiri untuk tahun ini selalu naik karena selalu ada penindakan yang kita lakukan tapi modus memang berbeda-beda, paling terbanyak sekarang ini dari Madura transit ke wilayah kita,” katanya.
Satria menjelaskan, peredaran rokok ilegal bukan terjadi di wilayah Kantor Bea Cukai Sidoarjo namun dari sekitar. Yakni transit lewat e-commerce atau paketan ekspedisi. Seperti yang terjadi di Mojokerto modusnya lebih ke pengepakan dan tempat staffing yakni transit antara produksi rokok ilegal dan pengiriman.
Modus di tiap daerah berbeda. Kita kemarin pemusnahan bulan Juli, kita lakukan di Mojokerto itu 11 juta batang ilegal untuk di wilayah kita. Baru-baru ini, kita tindak sekitar 11 ribu batang. Trendnya memang berubah-rubah, kebutuhan masyarakat bertambah, banyak juga rokok ilegal beredar,” tegasnya.
Satria menambahkan, ciri-ciri rokok ilegal itu ada lima macam. Pertama rokok yang pada kemasannya tanpa dilekati pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Secara kasat mata, pita cukai asli mempunyai serat cacing. Jika dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya atau cara mudahnya ya bawa rokok kretek dan rokok mesin, lalu kita bandingkan pita cukainya dengan rokok yang diduga ilegal. Jika masih ragu, pita cukainya dilepas lalu diterawangkan di sinar matahari, maka akan terlihat ada serat cacingnya atau tidak,” tambahnya.
Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada plang tanda nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik. Penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dibutuhkan peran aktif masyarakat, media dan influencer untuk melaporkan jika menemui adanya penjualan maupun produksi rokok ilegal ini. Kita buka laporan pengaduan rokok ilegal di nomor telpon 081372272205 melalui Bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya,(Heru)