Polres Jombang Bekuk 5 Pemuda Pelaku Penganiayaan

Jombang,Mediarepublikjatim.com--Lima pemuda asal Kecamatan Gudo, dibekuk petugsas Polres Jombang, Selasa (28/9/2021). Petugas masih memburu dua pelaku lagi yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Para pemuda tersebut merupakan pelaku penganiayaan yang videonya viral pada Minggu kemarin. Lima pemuda yang ditangkap adalah Wawang Priyantofa (28) warga Desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul, serta Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

Sedangkan korbannya sebanyak empat orang. Akibat dianiaya oleh para pelaku, korban mengalami luka bengkak dan lebam. Bahkan ada 1 korban yang mengalai luka lecet akibat terbanting ke aspal. “Lima pelaku kita tangkap, dua masih buron,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/9/2021).

Teguh menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, para pelaku pulang dari menonton pertunjukan kuda lumping di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo. Nah, saat menonton pertunjukan itulah diduga terjadi senggolan sesama penonton hingga berujung perkelahian.

Kejadian itu menyita perhartian publik karena videonya viral di media sosial. Polisi pung melakukan penyelidikan. Korps berseragam coklat kemudian mendapatkan informasi bahwa korban menjalani pengobatan di puskesmas. Dari situlah dilakukan penelusuran.

“Selain mempelajari video yang beredar, kami juga mengorek informasi dari sejumlah korban yang sedang menjalani pengobatan di puskesmas. Setelah cukup bukti, pada Sabtu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama Polsek Gudo mengamankan lima pelaku,” ujar Teguh.

Apa motif penganiayaan itu? Teguh mengatakan, sejauh ini aparat kepolisian belum menemukan adanya unsur dendam. Dugaan sementara, pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton pentas kuda lumping. Selanjutnya, perkelahian terjadi kembali di jalan raya setempat.

“Lima pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP. Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korbannya luka-luka,” ujar Teguh sembari mengatakan bahwa para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(Basori)