SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Glagah porong Sidoarjo di duga menjadikan sertifikat sebidang tanah bahu jalan serta irigasi untuk di jual atau di sewakan ke orang lain untuk di jadikan tempat usaha jual makanan dan minuman,Rabu(1/9/21)
Kejadian ini berawal dari sebidang tanah depan rumah anggota media Pelopor krimsus inisial (WH) 35th,di depan rumah tersebut di bangun sebuah warung kopi tepat di samping bahu jalan serta samping saluran irigasi,dan masalah ini sampai saat ini belum ada penyelesaian lantaran pihak oknum perangkat desa mengatakan ke saudara (WH) 35th, kalau sebidang tanah itu sudah bersertifikat.
Sementara itu tim Media Pelopor mendatangi oknum perangkat desa yang masih menjabat di kantor balai desa Glagah,ia mengatakan "Sebidang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dan kepenggurusan di ikutkan prona waktu Pj TOSIM yang saat ini menjabat di kelurahan porong,dan saya tidak tau kejadian tersebut,"Ucap sekretaris Desa Glagah Taufik.
Ia menambahkan"Hari senin kami bantu datangkan yang punya warung depan rumah pak dayat untuk bantu mediasi lagi semoga ada jalan keluarnya,"Terang Taufik.
Kami sebagai kabiro Media pelopor krimsus akan usut tuntas masalah ini sampai selesai,karena ini menyangkut anggota pelopor krimsus yang depan rumahnya di tutupi warung kopi, apapun ucapan TAUFIK selaku sekretaris desa Glagah belum bisa kami terima.
"Pada dasarnya sebidang tanah tersebut murni memakan bahu jalan dan irigasi tapi kenapa pihak BPN tiba-tiba mengeluarkan sertifikat buat tanah tersebut,padahal di lihat dari ukurannya saja sudah tidak bisa apalagi sampingnya dekat jalan dan irigasi.
"Apabila tidak ada jalan keluar akan kami laporkan ke kejaksaan serta tipidkor adanya manipulasi sebidang tanah irigasi di jadikan sertifikat warga oleh oknum perangkat desa Glagah porong Sidoarjo.
"Kami akan membuat surat ke Bupati Sidoarjo juga adanya kinerja oknum yang memperkaya dirinya sendiri dengan menjual aset pemerintah Sidoarjo yang dulunya irigasi"Pungkasnya (Lim/Is)