Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong, Total Kerugian Mencapai 250 Miliar Rupiah

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Ribuan orang yang sebagian besar warga Lamongan, menjadi korban penipuan investasi bodong. Total kerugian ditafsir mencapai 250 miliar rupiah. Korban bersedia menginvestasikan uangnya dengan iming iming keuntungan 50 persen, yang dicairkan setiap 10 hari sekali. Korban berharap uang yang diinvestasikan tersebut bisa dicairkan.

Investasi bodong ini dijalankan oleh Samudra Zahrotul Bilad, seorang mahasiswi asal Lamongan."Salah seorang korban penipuan investasi ini adalah Silvia Arbiyati. Didamping kuasa hukumnya, Sahlan Azwar dan Harot Batubara, Silvia mengaku pada November tahun 2021 lalu ditawari pelaku yang merupakan temannya untuk ikut investasi yang dia kelola. Kepada korban, pelaku mengajak investasi trading dengan keuntungan hingga 50 persen per sepuluh hari.“Awalnya aku di wa pelaku yang juga temanku diaja investasi. Katanya sih  keuntungannya besar. Aku tertarik dan ikut investasi yang dikelolanya,” ungkap Silvia.

Korban sempat menginvestasikan uang Rp2 juta dan keuntungan lancar diterimanya. Investasi berjalan lancer, Silvia Arbiyati oleh pelaku disuruh untuk mengajak orang lain hingga terkumpul 300 orang sebagai membernya.“Dari member yang saya miliki telah diinvestasikan uang sebesar Rp8 milyar. Bahkan saya sendiri turut menginvestasikan uang pribadi sebesar Rp2 miliar. Dalam sebulan, keuntungan masih dicairkan oleh pelaku. Namun pada akhir Desember tahun 2021 lalu, pencairan keuntungan mulai tersendat,” keluhnya penuh sesal.

Selain Silvia Arbiyati masih banyak korban yang berstatus reseller yang memiliki jumlah member ratusan. Total ribuan orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 250 miliar. Pelaku Samudra Zahrotul Bilad kini telah diamankan Polres Lamongan setelah dilaporkan korbannya.“Investasi yang dilakukan pelaku ternyata bukan trading melainkan member to member. Dimana investasi dari member baru untuk membayar keuntungan member lama. Saya berharap pelaku segera mengganti rugi seluruh kerugian yang saya alami beserta member lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Harot Batubara mendesak pihak kepolisian Polres Lamongan untuk menelusuri aset dan uang korban yang telah diinvestasikan.“Ya, kami meminta polisi menelusuri aset dan uang korban yang telah diinvestasikan kepada pelaku. Kasihan reseller dan para korban ini tidak paham dengan investasi ini, sehingga dengan mudah kena tipu. Para reseller seperti Silvia ini posisinya juga serba sulit dan terjepit. Di atas dia terancam dihukum dan di bawah dia dikejar-kejar dan diancam sama membernya. Karena itu kami berharap para member memahami bahwa dia juga menjadi korban penipuan ini,” ujar Harot Batubara.

Sahlan Azwar, yang juga kuasa  korban juga meminta member yang menjadi korban untuk tidak mengintimidasi dan mengancam para reseller seperti Silvia Arbiyati dan kawan kawan.“Hal ini karena reseller seperti Silvia juga menjadi korban penipuan investasi, dimana uang dari para  membernya telah disetor semua ke pelaku,” ujar Sahlan."Akibat kasus penipuan ini, para reseller seperti Silvia Arbiyati tak berani pulang ke rumahnya di Lamongan, karena terus dicari oleh para membernya. Bahkan para member yang tertipu sempat membawa sejumlah barang berharga milik para reseller, termasuk milik Silvia.(wy)