Ibu Rumah Tangga Di duga Tipu Puluhan Juta,"Modus Iming-Iming Korban Bisa Jadi Karyawan Tetap

Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Bermula seorang wanita setengah baya menjajikan pekerjaan fiktif dengan dugaan menarik biaya atau anggaran dana yang nilainya puluhan juta rupiah kepada korban BD dan ME serta dugaan penipuan pekerjaan fiktif yang di janjikan oleh saudari DA di suatu pabrik kopi kepada korban dengan menarik sejumlah dana kepada korban hingga puluhan juta rupiah. Rabu,(16/03/2022)

Tiga orang laki - laki mengadu Ke Kantor Hukum kalau dirinya di janjikan suatu pekerjaan di pabrik kopi oleh indah yang tidak lain adik kepala desa sawo kecamatan jetis kabupaten mojokerto, diduga indah bersilat lidah dan berdahlil tiga orang ini agar bisa di terima di pabrik kopi agar bisa jadi karyawan tetap, indah menarik biaya kepada tiga orang ini sebesar 48 juta ribu rupiah, uang tersebut di bayarkan kepada indah tiga kali pembayaran dan indah menerima uang tersebut dari tiga orang laki - laki itu di rumahnya dua kali dan di rumah sakit satu kali."Adapun kejadian ini kurang lebih hampir 2 tahun lalu dan beberapa korban lainnya juga mengatakan hal yang sama, dengan di iming - imingi suatu pekerjaan  tetapi harus ada biaya Kata  indah.

Setiap kali korban menanyakan uang yang sudah di berikan korban ke indah, tetapi indah selalu beralasan bahwa uang tersebut di pakai oleh kades sawo yang tak lain saudaranya, indah yang selalu beralasan serta ber"alibi mencari - cari alasan untuk menghindar sudah ketahuan belangnya, diduga dana - dana yang di terima indah dari korban yang di janjikan pekerjaan fiktif untuk modal buka usaha di rumahnya."Merasa kebal hukum indah sudah melakukan penipuan selama dua tahun lamanya, dengan mulusnya indah melancarkan aksi penipuan menjanjikan pekerjaan fiktif kepada beberapa korban lebih dari dua orang untuk kepentingan pribadi.

Menurut pakar hukum Sahlan Aswar, S.H., S.Pd. bahwa indah diduga sudah melanggar dua pasal sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku, korban lebih dari tiga orang bahkan dengan modus yang sama.

"Dugaan pelanggaran,"

Pasal 379a

Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Jelasnya."

Pasal 378 KUHP

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Maka dengan ini pihak pakar hukum Sahlan Aswar, S.H., S.Pd. akan membantu korban sepenuhnya dan segera melaporkan kejadian ini ke wilayah hukum Polresta Mojokerto,Ucapnya."Dengan tujuan masyarakat mojokerto bisa lebih berhati - hati dalam mengenal orang lebih dalam serta bisa memegang kepercayaan orang dalam menjalin suatu pekerjaan yang nyata.tandasnya.(Den/tm)