Surabaya,Mediarepublikjatim.com– Baihaki Akbar warga kota Surabaya yang sekaligus sebagai Sekjen Larm-Gak dan Hippma sangat kecewa dan menyayangkan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP kota Surabaya nomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 terkait jam operasional RHU (Rumah Hiburan Umum) di karenakan masih belum bisa menjadi senjata ampuh bagi Satpol PP Kota Surabaya untuk menindak tegas RHU yang Melanggar jam malam, (16/3/2022)
Baihaki Akbar, masih banyak beberapa RHU di Surabaya yang ditemukan masih buka pada jam malam, padahal seharusnya surat edaran tersebut harus bisa menjadi bahan acuhan terkait Jam operasional RHU di masa pandemi Covid – 19.
Salah Satu tempat hiburan yang ditemukan oleh Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma adalah Holowings yang terletak di jalan Basuki Rahmad Surabaya, Luxor yang terletak di jalan Pahlawan Surabaya, Stadium Night Club yang terletak di jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya dan Cafe Makassar yang terletak di jalan Kenjeran, masih terdengar suara House musik pada pukul 01:30 wib yang memecah kesunyian malam ditengah kota Surabaya dan anehnya belum ada petugas yang datang untuk menindak tegas mengenai RHU yang waktunya sudah melebihi jam malam.
Kami sangat berharap walikota Surabaya melakukan sidak secara langsung untuk menindak tegas RHU nakal yang dengan sengaja melanggar jam malam dan Satpol PP kota Surabaya jangan hanya bisa mengeluarkan Surat Edaran saja, tanpa ada tindakan tegas kepada para pelanggarnya, ucap Baihaki Akbar.
Kami juga meminta kepada walikota Surabaya untuk melakukan evaluasi terkait ketidak profesionalan Kasatpol PP kota Surabaya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Perda Kota Surabaya, banyaknya RHU yang dengan sengaja melanggar Surat Edaran Walikota Surabaya terkait jam operasional RHU dikarenakan tidak profesional dan ketidak beraninya Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap RHU nakal, Pungkas Baihaki Akbar Sekjen Larm-Gak dan Hippma.(lim/tm)