Ponorogo,Mediarepublikjatim.com-Entah apa yang ada dipikiran AM (35) sehingga dengan ceroboh mengirimkan beberapa foto maupun video perselingkuhannya dengan perempuan berinisial WS. Video dan foto tersebut dikirimkan kepada suami WS yang kebetulan sedang bekerja di luar negeri.
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak oleh AM, suami WS yang juga berinisial JN, sepulang dari luar negeri langsung melaporkan ke Polres Ponorogo. Berbekal beberapa foto dan video yang dikirimkan oleh AM ke dirinya, JN menjadikan itu sebagai barang bukti untuk menjebloskan warga Desa Kunti Kecamatan Bungkal Ponorogo itu ke penjara.
Usai mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya AM kita jadikan tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (27/4/2022).
Tersangka AM, kata Catur, melanggar undang-undang tentang pornografi dan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Maka dari itu, AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu juga pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.“Tersangka AM diduga melanggar undang-undang tentang Pornografi dan undang-undang ITE,” katanya.
Kronologi kasus ini berawal saat tersangka dan WS yang saat ini berstatus saksi, menjalin hubungan asmara, sewaktu suami WS masih bekerja di luar negeri. Kejadian itu dilakukan sekira bulan Agustus sampai bulan November 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AM dan saksi WS sudah melakukan perbuatan yang tak senonoh. “Hubungan badan itu malah direkam oleh tersangka sendiri,” katanya.
Tersangka AM ini seakan tidak bisa bermain cantik dalam perselingkuhan, bodohnya dirinya malah mengirimkan foto maupun video asusilanya itu kepada JN, suami WS yang sedang bekerja di luar negeri. Akhirnya foto maupun video yang dikirimkan tersangka itu malah menjadi bukti yang kuat untuk menjebloskannya ke penjara.
Alhasil, dipastikan tersangka AM ini berlebaran tahun ini dibalik jeruji besi. “Berdasarkan pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE, dokumen elektronik yang dikirim oleh tersangka ini memenuhi unsur pornografi dan tidak layak untuk ditransmisikan,” pungkasnya.(lim)