MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Kelakuan WW (37) ini tergolong bejat dan tega menjual istri berstatus siri seharga Rp 2 juta lewat media sosial (medsos) kepada lelaki hidung belang. Korban dan tidak lain istri siri dia itu dipaksa melayani pelanggan untuk layanan hubungangan seks threesome demi mendapatkan uang.
Pria asal kota marmer Tulungagung itu kemudian ditangkap polisi anggota Satreskrim Polres Mojokerto, WW kemudian menceritakan bila pelanggan harus membayar uang Rp 500 ribu sebagai tanda jadi kepada lelaki hidung belang.WW sendiri ditangkap di sebuah hotel di kota Mojokerto, akhir Maret lalu
Saat menggelar konferensi pers Senin (11/4), Kompol Sarwo Waskito, Wakapolres Mojokerto, menerangkan, tersangka telah melakukan dua kali tindakan tidak terpuji itu. Pertama kali berlangsung di Kediri dan kedua di kota Mojokerto, istri siri itu dijual sama WW sebesar Rp 2 juta.
Polisi mengamankan barang bukti seperti sprei kasur, uang tunai Rp.1,5 juta, 3 kondom, sebuah BH, celana dalam, pelumas merk Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tanggal 19 November 2021. Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eva/lim)