Lamongan,Mediarepublikjatim.com-Perilaku dari oknum petugas Kejaksaan Negeri Lamongan saat melakukan pemerasan pada pihak keluarga terpidana saat mengambil barang bukti patut untuk ditindak tegas dan diberikan sanksi."Bagaimana tidak disaat upaya bersih-bersih jaksa agung untuk menindak kelakuan oknum-oknum yang bermental penjahat seakan-akan tidak berimbas apapun dijajaran Kejaksaan Negeri Lamongan."Seperti halnya yang dituturkan oleh Pipit (35) kakak dari Muji’zad Nur Cahyo alias Ujik yang bertempat tinggal di Desa Bendo RT 03 RW 02 Dusun Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Adik saya dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 , saat pengambilan barang bukti berupa sepeda motor Beat dengan warna putih dengan nopol S 2199 AQ tersebut saya diminta membayar untuk membayar Rp 500 ribu tanpa tanda terima atau kwitansi, kalau tidak membayar uang yang diminta tersebut sepeda motor tersebut tidak dapat dikeluarkan, saya berharap hal ini bisa ditindak tegas oleh Kejari Lamongan,” Urai Pipit saat menyampaikan kepada wartawan.
“Saat itu setelah saya mengajukan asimilasi kepada Kalapas Lamongan, namun surat dari kejaksaan belum dikirimkan padahal sudah tiga Minggu setelah putusan,akhirnya saya datangi ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan,disana ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas kejaksaan, dengan entengnya menjawab,” Memang belum saya antarkan mbak,sungguh saya merasa dipimpong oleh oknum kejaksaan negeri Lamongan,baru setelah saya memberikan uang seperti yang diminta,urusannya langsung dilancarkan,” Urai Pipit.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia , Menanggapi permintaan oknum Kejaksaan Negeri Lamongan yang melakukan pemerasan kepada keluarga Narapidana saat akan mengeluarkan Barang Bukti (BB) sepeda motor Beat dengan nopol S 2199 AQ, “Itu tidak bisa dibenarkan,itu sudah membuat malu pak Kajari kalau tidak segera ditindak tegas tentunya akan menjadi dampak buruk terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan,
"Kalau yang meminta uang tersebut adalah ASN (aparatur sipil negara) tentunya UU Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 bisa dijeratkan kepada oknum tersebut ,jangan hanya lips service aja,ini harus ditindak tegas kelakuan oknum-oknum ini,patut diduga ini sudah berlangsung lama, kita sebagai penegak hukum sama-sama tau,pasal dan UU yang mana bisa dijeratkan kepada pemeras masyarakat,tergantung Kajari nya mau atau tidak,” Urai Didi Sungkono.S.H.,M.H.,Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. Bersambung (im/red)