Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-Diduga Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan SMAN 1 Waru Sidoarjo sudah mencuat dipermukaan publik, wali murid mengadu dengan adanya bukti pembayaran atau kartu infaq dengan nominal uang yang tetap setiap bulannya. Meski sudah dimusyawarahkan bersama antara orangtua (wali murid) dan komite sekolah, tapi kenyataannya ada wali murid mengeluhkan adanya sumbangan infaq wajub tersebut."Munculnya dugaan pungli berkedok infak di SMAN 1 Waru Sidoarjo, sebesar 140.000 setiap bulannya per siswa mulai kelas X sampai kelas XII, dan diduga ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019 terkait SPP Sekolah Negeri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP). Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan oleh Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas yang bersumber pendanaannya dari APBD Provinsi."Dugaan Pungli berkedok infaq berdasarkan laporan mantan wali murid Rachmad Abidin yaitu Pungutan uang infaq sebesar Rp 140.000-, per siswa setiap bulan tidak jelas penggunaanya dan uang tersebut tidak pernah dilaporkan secara tertulis kepada orang tua wali murid per 13 Maret 2022. Sehingga Rachmad mengirim Surat aduan ke berbagai Instansi dan Institusi diantaranya DPRD. Polda Jatim hingga KPK.
Selain infaq juga ada pungutan uang gedung masing masing siswa bervariasi terkecil sebesar Rp2000.000-, dibayarkan secara bertahap sampai siswa lulus sekolah. Selanjutnya juga ada pembelian buku per semester sebesar Rp 400.000-,."Saat wartawan melakukan konfirmasi pada 13 Mei 2022 ke pihak sekolah, kepala sekolahnya tidak masuk, kemudian ditemui Wakasek Kurikulum Asmali S.Kom didampingi Wakasek Kesiswaan Suliaji. Dikatakan bahwa Pungutan berupa sumbangan infaq tersebut untuk mengcover kekurangan Biaya Oprasional Sekolah (BOS).
Menurut Asmali, pada intinya SMA Negeri ini masih diberikan kesempatan untuk melibatkan dana masyarakat, berbeda dengan SDN dan SMPN pengelolaannya di kabupaten, jelas itu program pak Bupati adalah gratis tidak ada pungutan. Jadi di SMA Negeri 1 Waru ini bukan pungutan, kami menyampaikan program kemudian yang mengelola komite, lalu komite menyampaikan ke wali murid, mengundang, lalu menawarkan kepada wali murid, sekolah ini punya program seperti ini, kalau memang panjenengan mendukung dan mensupport silahkan. Program-program ini dalam rangka meningkatkan kompetensi anak anak didik dalam rangka untuk melayani potensi masing masing. Jadi yang mau menyumbang silahkan, yang tidak menyumbang tidak apa apa, tidak ada unsur paksaan.. yang tidak mampu boleh minta keringanan. ucap wakasek Asmali.
Asmali membantah, Terkait dengan infaq yang dituduhkan ke pihak sekolah oleh wali murid sebesar Rp140.000,- per siswa, “Besarnya sumbangan variatif, gak ada yang sama, bahkan agi orang tua yang mampu ada yang menyumbang Rp 500.000,-” papar Asmali."Terkait dengan Pergub nomor 33 Tahun 2019, terkait SPP sekolah negeri yang diganti dengan Biaya Penunjang Oprasional Penyelenggara Pendidikan, “Kami ini membuat program tambahan, karena BPOPP selama pandemi pencairan tidak lancar, dan ini sifatnya bukan paksaan, bukan wajib. Selain itu SMA ini lama tidak ada rekrut guru PNS, akhirnya kami merekrut guru-guru honorer, dan dari mana biaya untuk mereka, tentunya mengharap sumbangsih atau partisipasi dan inipun bukan sesuatu yang wajib” ungkapnya.
Kemudian tentang tidak adanya laporan ke wali murid terkait dana infaq per 13 Maret 2022, Asmali menjelaskan, “Itukan laporannya versi beliau P. Rachmad, di sekolah ini ada komite sekolah, komite sekolah ini perwakilan orangtua wali murid, di Permendikbud nomer 75 Tahun 2016 tentang peran dan fungsi komite sekolah."Lebih lanjut kepada wartawan Panjinasional Asmali menyampaikan, hal ini sudah diklarifikasikan ke Kacabdin Dikbud yang ada di Sidoarjo. “Jadi apa yang disampaikan beliau P. Rachmad wajib infaq 140 ribu, menurut kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan faktanya ada yang nol, ada yang 50 ribu rupiah, bahkan ada yang 100 ribu. Kami tidak pernah mensyaratkan tentang administrasi keuangan sebagai salah satu untuk mengikuti kegiatan di sekolah” tambahnya.
Selanjutnya terkait tarikan uang gedung, “Itu bukan uang gedung, namanya insidental, kalau dana bos tidà k boleh digunakan untuk pembangunan sekolah, namanya dana rehab maksimal hanya beberapa persen. Jadi bila ada beberapa kelas yang urgen, misalkan ada yang mau roboh kalau tidak diambilkan dari wali murid lalu dari mana? Kami mengetuk hati wali murid untuk memberikan sumbangsih, itupun kembali lagi sifatnya tidak wajib dan disesuaikan dengan kemampuan wali murid” pungkasnya.
Perlu diketahui Pemerintah lewat Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun tentang komite sekolah mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib. Pasal 10 ayat 2 Permendikbud No.75 Tahun 2016 menyebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan, atau sumbangan, bukan pungutan."Jadi kalau bantuan itu sifatnya tidak rutin, namanya juga bantuan. Bantuan juga bisa dari pemerintah, masyarakat. Sumbangan juga sama dan tidak rutin.(rzl/imron)