Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-Tentang pendidikan Pemerintah pusat melalui perpres 87 tahun 2016 telah memutuskan untuk menjadi payung hukum terkait maraknya pungli yang beralibi sumbangan Dijelaskan di pasal 12 ayat (1). Masyarakat dapat berperan serta pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
Serta tertuang juga di Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah. huruf (b). Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. huruf (c). mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Semua aturan tersebut nampaknya tidak di indahkan oleh SMKN 3 Buduran Sidoarjo, seprti yang dilakukan tetap mewajibkan membayar sumbangan senilai Rp 2.000.000 kepada murid setiap masuk ajaran baru."Menurut Mud." salah satu murid SMKN 3 Buduran Sidoarjo yang di amini oleh orang tuanya menuturkan,"bahwasanya semua murid di wajibkan memenuhi sumbangan senilai Rp 2.000.000 untuk masjid dan boleh di angsur sampai lunas,dan kalau tidak melunasinya ijazah tidak di berikan, "Papar Mud
Kepala Sekolah SMK 3 Eko Budi Agus Priatna,saat di konfirmasi disekolahan tidak ditempat,mencoba hubungi melalui polsel tidak di jawab,whatssap pun tidak menjawab.pihak Tim lalu ke humas bertemu Deng an Her I dan mencoba klarifikasi terkait pungli.Heri mengatakan kalau maslah itu kewenangan kepala sekolah pak,saya tidak berani member ikan statmant,terkait lainnya monggo.
Di waktu terpisah awak media meminta komfirmasi kepada Dr.Ir.Wahid Wahyudi.MT yang selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur terkait dugaan pungli di SMKN 3 Buduran Sidoarjo melalui Whatsapp WA mengatakan," kalau memang memang melakukan pungli ya laporkan saja ke Polisi, "tuturnya (Ind/ism)