Probolinggo,Mediarepublikjatim.com-Kendaraan roda empat jenis minibus yang menggunakan STNK dan plat nomor palsu diamankan Satlantas Polres Probolinggo. Kendaraan tersebut yakni Toyota Calya yang dikemudikan Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, kejadian penyitaan kendaraan tersebut bermula saat pihaknya menerima aduan masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang melintas di jalur pantura Kraksaan menggunakan plat nomor menyerupai miliknya, pada Minggu (14/8/2022) siang.
Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut, petugas langsung mengecek kendaraan beserta pengemudinya.
“Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong),” kata AKP Sapari, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut AKP Sapari menambahkan, bahwa pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta satu lembar STNK yang menggunakan data palsu tersebut, selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Probolinggo.
“Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Dan nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim,” pungkasnya(wy)