Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Kinerja DPRD Kota Surabaya yang melakukan sidak dan menindak di Beberapa warung yang di duga menjual miras dan Layanan kopi pangku di Balas Klumprik beberapa hari lalu patut mendapat apresiasi.
Namun ketegasan tersebut seakan tidak bisa diterapkan kepada para pengusaha yang tidak taat aturan perda, dimana kita Ketahui beberapa waktu lalu terbukti Club Luxor Diduga membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak miras.
Apakah Pemerintah dan DPRD Kota Surabaya hanya bisa menindak pengusaha menengah kebawah dan tidak mampu menindak pengusaha RHU yang sudah jelas melanggar aturan Perda.
Hal tersebut Sungguh Memilukan, Dimana dalam pemberitaan sebelumnya dimana dilansir oleh beberapa media, bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 11 anak, saat operasi di club Luxor.
Sebut Saja D salah satu pedagang Kaki Lima, sangat kecewa akan kinerja pemerintah Kota Surabaya dan Anggota DPRD Kota Surabaya yang terkesan membiarkan pengusaha Club Luxor yang diduga melanggar aturan Perda dan hanya tegas kepada pengusaha menengah kebawah.
"Kalau kami yang melanggar Satpol PP, Pemkot bahkan DPRD Kota Surabaya hadir langsung kelapangan, tapi untuk club Luxor yang sudah diduga kuat melanggar bahkan merusak masa depan Penerus bangsa Indonesia dibiarkan dan tanpa adanya tindakan". Cetus nya dengan kekecewaan.(wy)