Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Pada Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilaksanakan pada 12 Desember 2023, telah menghasilkan keputusan, jika bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan peringkat I (Pertama) terbaik dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Penghargaan ini sendiri diberikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ibu Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Bpk Ardito Muwardi, SH. MH Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bpk Ricky Setiawan Anas, SH. MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.
Menurut Mia Amiati dalam sambutannya mengatakan, jika pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023. "Total penyelidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Penyidikan sebanyak 6 (enam) perkara dan Penuntutan sebanyak 8 (delapan) perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan Kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 (tujuh milyar delapan ratus dua juta delapan ratus ribu empat ratus Sembilan puluh delapan koma lima puluh delapan sen)," ujarnya
Dengan capaian-capaian positif ini, lanjut dia , Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis. "Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang."Reporter (Ars)