PT MMS (Mahardika Multi Sarana) Diduga Langgar UU Migas Tahun 2001

JATIM,Mediarepublikjatim.com--Perbuatan mencekam untuk yang ke sekian kalinya di lakukan kembali oleh salah satu oknum bos PT yang bergerak di bidang pengangkutan BBM solar, lagi - lagi aksi yang sangat nyata di perlihatkan oleh seseorang oknum mafia bos PT. MAHARDIKA MULTI SARANA BBM solar yang diduga bernama danu.selasa ( 2/4/2024)

Oknum bos PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga di back up oleh seorang oknum pemain BBM solar wilayah Sidoarjo yang berinisial RO, adapun oknum mafia BBM solar yang hanya menjalankan serta diduga mencarikan BBM solar subsidi untuk dugaan menjalankan amanah dan perintah oknum bos danu dugaannya seorang bos PT transporter.

Tim investigasi turun lapangan tuk kroscek kebenaran tersebut, setelah menunggu beberapa jam, terlihat truk tangki BBM solar ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA melintas di jalan raya Ploso Jombang menuju arah Nganjuk dengan laju kecepatan tinggi. Tim investigasi menggunakan motor membuntuti tangki bernopol L 9163 CO sampai masuk di sebuah gudang wilayah Nganjuk. Setelah tiga jam lebih tangki berlogo PT MAHARDIKA MULTI SARANA mengangkut BBM solar dan berbalik arah menuju arah Lamongan. Tim investigasi mendahului mobil tangki dan ahkirnya tangki berhenti di kiri bahu jalan.

Pada akhirnya tim investigasi gabungan mengkonfirmasi dan klarifikasi asal usul angkutan BBM solar ke sopir tangki ber nopol L 9163 CO, pada waktu itu sopir dengan lantang berbicara, saat di konfirmasi tim, "saya kerja di suruh oknum RN untuk ambil BBM solar di gudang Nganjuk pak dan habis ngambil langsung di suruh kirim pak, "ujar salah satu oknum sopir tangki nopol L 9163 CO saat di konfirmasi. Hal ini sudah membuktikan bahwa muatan BBM solar PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga mengangkut BBM solar ilegal yang dugaannya di dapat dari seluruh SPBU wilayah Nganjuk.

Diduga aktivitas miris ini masih jalan dan yang memodalli keseluruhan serta dugaan jalankan usaha ilegal hingga sekarang, diduga salah satu oknum anggota polsek wilayah Nganjuk, oknum tersebut diduga sudah di perintah oknum bos danu untuk mengisi tangki berlogo PT. MAHARDIKA MULTI SARANA, dari pekerjaan yang di jalankan hasilnya lumayan besar, dan pengambilan BBM Solar diduga di wilayah SPBU Nganjuk.

Hal semacam ini sudah melanggar ketentuan BPH Migas dan menabrak aturan perundang - undangan yang merujuk di pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU cipta kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Dari keterangan masyarakat mengatakan bahwa tempat penimbunan BBM solar subsidi diduga berada di wilayah nganjuk, maka dari sini diduga pemilik perusahaan tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA sangat di untungkan oleh oknum mafia BBM solar subsidi akan tetapi masyarakat kecil sangat di rugikan, dengan adanya perbuatan oknum BBM solar subsidi yang diduga sudah bekerjasama dengan oknum bos danu, hal tersebut diduga sudah menabrak aturan prosedur undang - undang migas tahun 2001.

Sedemikian rupa pengusaha pemilik tangki dan direktur PT.MAHARDIKA MULTI SARANA telah merasa di untungan yang sangat besar, semata - mata diduga untuk mengembangkan usaha ilegalnya dengan cara mempunyai usaha PT transportir pengangkut BBM Solar berlegalitas lengkap, akan tetapi asal usul BBM solar yang di angkut tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA diduga BBM solar yang di dapat dari pemain BBM solar subsidi atau mafia BBM solar subsidi wilayah Nganjuk.

Kemudian BBM solar subsidi tersebut diduga dengan sengaja di ambil di gudang atau tempat pengumpulan oleh dugaan tangki bernopol L 9163 CO, diduga untuk di pindahkan ke tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA secara opertap, setelah itu BBM solar distribusikan ke pabrik, galian C dan proyek nasional serta ke pelabuhan yang membutuhkan BBM solar dengan harga non subsidi.

Dari keterangan salah satu masyarakat sekitar sering kali tiga buah gudang di wilayah Nganjuk diduga di masuki mobil penumpang yang diduga membawa jurigen - jurigen berisi BBM solar subsidi diduga di perjual belikan kepada dugaan oknum bos danu yang diduga sebagai direktur tangki ber PT. MAHARDIKA MULTI SARANA, setelah oknum bos solar menerima BBM solar tersebut diduga di angkut PT. MAHARDIKA MULTI SARANA. BBM solar tersebut untuk dugaan persediaan pemesanan konsumen yang membutuhkan. Dengan demikian BBM solar subsidi diduga langsung di kirim ke konsumen pemesan,Bersambung.(tim)