JATIMMediarepublikjatim.com-Baru - baru ini banyak berita yang beredar, dan muncul di pemberitaan terkait oknum wartawan yang mengkaji rilis pemberitaan diduga tidak sesuai fakta di lapangan. Hal seperti ini sangat di sayangkan karena tidak mengedepankan aspek humanis, profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik sesuai tupoksi undang - undang jurnalistik. Karena semua wartawan tidak boleh mengintimidasi, mendiskriminasi dan menjastis karya sesama wartawan lainya.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum wartawan menyengat atau memberhentikan sebuah tangki, hal itu tidak di benarkan, fakta yang ada menurut wartawan tersebut. Saat mobil wartawan mendahului tangki bernopol L 9163 CO pada tanggal 02 April sekira pukul 05.25 WIB di jalan Kabuh Babat, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Pada akhirnya sopir tersebut berhenti dengan sendirinya, dan saat sopir berhenti di kiri jalan, wartawan tersebut mengkonfirmasi sopir dari mana isi muatan BBM solar yang di muat dan siapa pemilik armada yang di tumpanginya, sopir pun mengakuinya. Diduga semua itu sesuai bukti vidio yang di himpun oleh wartawan tersebut saat investigasi di lapangan.
Hal seperti ini sudah patut diduga di benarkan bahwa wartawan tersebut bekerja sesuai tupoksi jurnalistik yang di jalankan. Adapun pengakuan sopir telah menyebutkan bahwa tangki yang di tumpanginya diduga milik oknum bos RONI, yang mana oknum bos BBM solar yang dugaannya seakan - akan tidak menerimakan aktivitas ilegalnya di usik oleh wartawan yang tugasnya sebagai control sosial.
Beberapa pekan lalu banyak beredar adanya dugaan fakta pemberitaan yang bermunculan di wilayah Pasuruan, diduga pemberitaan tersebut ada kaitannya dengan oknum bos RONI, dari isi pemberitaan yang telah beredar, oknum bos RONI ini diduga masih tersandung kasus di wilayah hukum Polres Pasuruan,hal ini bisa di simpulkan dari hasil konfirmasi salah satu narasumber berinisial AW, bahwa narasumber tersebut telah menyebutkan oknum bos RONI diduga direktur PT. PNS yang dugaannya masih terjerat kasus di wilayah hukum wilayah Polres Pasuruan."Dari PT PNS yang masih berurusan hukum Polres hukum polres pasuruan akhirnya oknum Bos RONI menyewa Pakai PT MMS (+mahardika Multi Sarana)
Di sisi lain adapula dugaan bukti - bukti lain dari salah satu rekan wartawan yang enggan di sebutkan namanya, rekan wartawan tersebut telah menyebutkan bahwa, oknum bos RONI diduga pemain BBM solar subsidi di wilayah hukum Sidoarjo, adapun dugaan bukti beberapa armada modifikasi yang diduga milik oknum bos RONI, seringkali rekan wartawan mendapati nopol W 8407 NE truk kuning box, N 9943 TH truk putih box, B 9503 FXR truk bak, W 8384 DW truk canter box modifikasi yang diduga milik oknum bos RONI, saat armada modifikasi menjalankan aktivitas mencari dugaan BBM solar subsidi yang diduga di SPBU 54 612 55 wilayah Sidoarjo dengan cara estafet berulang - ulang.
Menurut pengamat hukum M Arif. SH, "ini adalah dua perkara yang berbeda di mana, yang satu harus di sikapi atau di proses menurut undang - undang yang berlaku, karena pasal ITE sangat rentan dan berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Sedangkan perkara dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi telah melanggar undang - undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 milyar, "saya sebagai pengamat hukum bersedia sebagai garda terdepan untuk melawannya, "pungkasnya. Bersambung. (Tim)