KPU Sidoarjo Sosialisasikan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

Sidoarjo,Mediarepublikjatim.com-KPU kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Senin, 15 Juli 2024 bertempat di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Forkopimda, OPD dan dinas terkait, organisasi masyarakat, serta insan Media.

Fauzan Adim, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa PKPU 8 Tahun 2024 nantinya akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Sidoarjo.

"Sosialisasi tentang PKPU 8 Tahun 2024 dilakukan untuk memberikan informasi bagi khalayak luas bahwa tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sidoarjo akan segera dimulai," ujar Fauzan

Menurutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon bakal dilakukan 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. Lalu setelah itu masa pendaftaran Paslon dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 besok 

Selanjutnya kegiatan diisi oleh anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi teknis penyelenggaraan: Haidar Munjid.

Haidar menyampaikan, seputar tanggal-tanggal penting dalam tahapan pendaftaran pencalonan dan syarat-syarat yang harus diperhatikan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati serta partai pendukung.Reporter (ars)