Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Tindak Pidana Narkotika Sabu dan Ekstasi

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 (empat koma dua tujuh delapan) gram. Dan tersangka yang sudah diamankan polisi yaitu, D G P alias K Bin S,38 tahun, seorang laki-laki,asal Pacar Kembang,Tambak Sari Surabaya.

Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan. Yaitu:

a. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,706 (nol koma tujuh nol enam) gram;

b. 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo burung hantu dengan berat netto ± 2,229 (dua koma dua dua sembilan) gram;

c. 1 (satu) kantong plastik berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru logo LV dengan berat netto ± 2,049 (dua koma nol empat sembilan) gram;

d. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 10,718 (sepuluh koma tujuh satu delapan) gram;

e. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro;

f. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;

g. 2 (satu) buah HP OPPO beserta simcardnya;

h. Beberapa bendel klip plastik;

i. 2 (dua) lembar tisu;

j. 1 (satu) buah timbangan elektrik;

k. 1 (satu) buah kaleng bekas Pringles.

Berdasarkan kronologi awalnya, pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling, Tambaksari polisi  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gang 7 di samping Indomaret Pacar Keling, Tambaksari Surabaya dan kamar Kos Jl. Kalijudan Taruna 4, Kalijudan,Mulyorejo. Telah ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik tersangka serta berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal,Gunung Anyar yang awalnya sebanyak ± 100 gram.  Sedangkan mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis ekstasi dari FIS Alias F (DPO) pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar, Sawahan Surabaya dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening salah satu bank an. W B.

Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau,itu atas perintah dari Saudara F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan. Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik Saudara F (DPO) an. W B, Narkotika jenis sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri.

Sedangkan sisanya Narkotika jenis sabu seberat ± 11,424 (sebelas koma empat dua empat) gram telah disita oleh petugas kepolisian 

Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari Saudara F (DPO) sudah 4 (empat) kali ini, dan ia mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Sedangkan tersangka membeli Narkotika jenis ekstasi kepada Saudara F (DPO) baru 1 (satu) kali. Yang ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butirnya dan rencananya ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butir, namun apesnya belum ada yang laku terjual.

Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tersebut, yaitu: Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Reporter (ars)