Bukti Sudah Terang Benderang,Pelapor Berharap Polisi “Tidak Sungkan” Menetapkan“KADES NAR” Sebagai Tersangka

MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun Kepiting , Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Hal ini dibuktikan pada Selasa (8/10),sekira pukul 09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto di Lantai 2 Ruang Unit Tipiter dalam rangka memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024.

Pemeriksaan tersebut sudah yang kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. setelah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (27/9) terkait dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa (aktif) berinitial KADES NAR yang juga merupakan suami salah seorang anggota DPRD ternama di Kabupaten Mojokerto. “Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu, 1 (satu) saksi tokoh masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon, dan 1 (satu) saksi warga di luar Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, Selasa siang (8/10). 

Dalam hal ini Hadi menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari awal perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali. 

“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto berani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini.

Menurut Kami, hari ini kasus sudah sangat terang sekali. Dan kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada Polri yang menurun  saat ini,” harap Hadi dengan tegas sambil mengakhiri pembicaraanya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades NAR berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.Kemudian laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada Kapolres Mojokerto

Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/887/IX/Res.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13/09/2024,Reporter(ars)