Gara-Gara Terpengaruh Narkoba Suami di Sumenep Aniaya Istri Dengan Celurit

Sumenep,Mediarepublikjatim.com-warga Desa Gadding, Kecamatan Manding sebut saja EL(38),yang tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit hingga ,meninggal,ternyata berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi sadisnya. 

Waktu tersangka EL ini kami tangkap, langsung kami lakukan tes urine. Hasilnya positif,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024). 

Ketika anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang ada sisa sabunya. “Jadi saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan masih dalam keadaan terpengaruh sabu,” ungkap Kapolres.

Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding.

EL melakukan aksi sadisnya saat istrinya akan pergi dari rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,(lim)