Jatanras Polda Jatim Berhasil Melumpuhkan Kaki Pelaku Jambret Asal Sidoarjo

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menindak tegas dengan memberikan timah panas dibagian kaki pelaku jambret kalung diwilayah Sidoarjo.

Bahkan, kalung anak perempuan yang ditarik paksa oleh tersangka mengakibatkan luka pada leher korbannya yang masih berusia 5 tahun itu.

Pelaku yang mendapatkan hadiah pada kakinya tersebut diketahui inisial, AFN alias P, (42) warga Desa Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Dengan mengendarai motor dan menarik kalung korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Arbaridi Jumhur mengatakan, unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku jambret kalung anak perempuan pada, Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Wisata Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

“Bahkan aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, petugas juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mencoba kabur saat penangkapan,” kata AKBP Jumhur di Mapolda Jatim, Rabu (16/10/2024).

Modus Operandi dalam aksinya itu lanjut Kasubdit Jatanras, korban saat itu bermain dengan temannya di pinggir jalan Pasar Wisata Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo.

Tersangka AFN yang datang dari arah barat mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin, setelah dirasa aman AFN mendekati korban dan menarik kalung korban dan kabur.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, sesampainya di TKP langsung beraksi ketika melihat ada korban memakai kalung emas beserta liontin.

Pelaku sempat berhenti sejenak untuk mengamati situasi sekitar, setelah dirasa aman, lalu melancarkan aksinya dengan cara berhenti didepan korban dan tetap berada diatas motor kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban.

Setelah kalung tersebut berhasil dirampas, pelaku langsung kabur meninggalkan korban, kemudian

korban menangis dan lari kedalam rumah.“Hasil jambret itu oleh pelaku dijual ke orang yang tidak dikenal didaerah pinggir jalan pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000,” imbuh AKBP Jumhur.

Dari tersangka diamankan juga barang bukti, Flashdisk berisikan rekaman CCTV, kwitansi kalung emas, kwitansi liontin, sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol W 6040 NAI serta kaos warna hijau.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Candra)