SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Proyek pemasangan tiang internet di tambak wedi baru,kelurahan tambak wedi,kecamatan kenjeran menuai konflik antara oknum ketua RT dengan warga.hal ini terkait anggaran yang diberikan pihak provider kepada oknum RT yang tidak transparan.yang terjadi di salah satu RT di wilayah RW03,kamis(3/10/2024)
Berdasarkan informasi di lapangan pihak provider telah memberikan anggaran sebesar 4,6 juta kepada masing-masing RT di wilayah RW03.akan tetapi fakta nya oknum RT menyampaikan ke warga bahwa anggaran tersebut hanya sebesar 2 juta saja.hal inilah yang membuat warga geram atas tidak transparan nya informasi yang di sampaikan.
sehingga tiang internet yang seharusnya terpasang sesuai kesepakatan antara pihak provider dengan oknum RT gagal terpasang karena warga menolak dan bahkan sempat terjadi keributan.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, bahwa memang benar anggaran yang disampaikan ke warga hanya 2 juta padahal pihak provider memberikan anggaran tersebut sebesar 4,6 juta lantas kemana larinya sisa 2,6 juta?
Perlu diketahui bahwa di wilayah RW 03 kelurahan Tambak Wedi baru ada 12 RT. akan tetapi tidak semua RT yang menyalah gunakan anggaran tersebut demi kepentingan pribadi nya.namun patut diduga tindakan semacam ini merupakan pungli yang jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum
Merujuk Dasar hukum pidana terkait kasus pungli diatur dalm pasal 368 ayat 1KUHAP Tindak kejahatan pungli dapat dituntut pidana penjara paling lama 9 tahun
Pidana pungli juga dapat dijerat dengan pidana berdasarkan UU No20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hukum melakukan Pungli di indonesia diatur dalam UU No.20 tahun 2001,tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut pasal 12 ayat 1 UU PTPK ,Setiap pegawai negeri atau swasta yang melakukan pungutan liar,dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.""
Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil sikap terkait pungli,harus ditindak tegas agar supaya kasus semacam ini tidak terjadi di wilayah lain.(lim)