Dua Pelaku Pencurian iPhone di Jalan Panglima Sudirman Diamankan Polres Tuban

TUBAN,Mediarepublikjatim.com-Dua pelaku pencurian di sebuah toko iPhone di Jalan Panglima Sudirman, Tuban, telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Insiden pencurian ini sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku membobol pintu samping toko dan mengambil tiga unit iPhone.

Pelaku, yang masih di bawah umur dan berinisial MS (15) dari Perbon serta RA (13) dari Sukolilo, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024). Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Kedua pelaku memanjat pagar samping rumah, membuka boven, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil tiga unit iPhone.

Pelaku, yang masih di bawah umur dan berinisial MS (15) dari Perbon serta RA (13) dari Sukolilo, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024). Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Kedua pelaku memanjat pagar samping rumah, membuka boven, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil tiga unit iPhone.

Dari keterangan pelaku, ketiga ponsel yang diambil yakni iPhone 11 Pro Max 64 GB warna abu-abu, iPhone 12 64 GB warna biru, dan iPhone 11 Pro 64 GB warna putih, digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Dimas, Jumat (1/11/2024)

Setelah mendapatkan laporan pencurian, pihak Satreskrim Polres Tuban langsung mengumpulkan bukti rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing. Selain tiga unit iPhone, petugas juga mengamankan dua jaket/hoodie hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta. Karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk menangani kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih mengedepankan pembinaan."Selanjutnya, kami akan menjalankan proses Restorative Justice untuk kedua pelaku,” tambah Dimas,(im)