Petani Keluhkan Tidak Adanya Reklamasi, GMPK Polisikan Dua CV

Probolinggo,Mediarepublikjatim.com- Tol Probowangi ruas tol Kraksaan - Ge lnding sejak Sabtu 21 Desember 2024 telah dioperasikan fungsional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sejak saat itu pengguna jalan tol merasakan pelayanan fungsional ruas Tol Kraksaan - Gending. Namun dibalik itu petani yang lahannya ditambang untuk suplay material ke Proyek Tol Probowangi menangis, pasalnya lahan mereka ditinggal begitu saja oleh para pengusaha tambang tanpa adanya perbaikan dan reklmasi lahan sawah mereka. Sebutlah petani di Desa Puspan, 

Desa Brani Kulon dan Desa Ganting Wetan. Lahan para petani tersebut sepakat dengan dua perusahaan tambang yaitu CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang namun setelah kedua CV tersebut selesai mengirim material ke proyek Tol Probowangi, lahan pertanian tersebut ditinggal begitu saja tanpa direklamasi. Karena dampak tersebut petani pemilik lahan tidak dapat mengerjakan sawah mereka sampai saat ini. Para petani ini sudah berusaha melakukan komunikasi dengan para pengusaha tambang, namun tidak ada tanggapan. "Saya sudah menelpon Pemilik CV. Wira Bhumi Persada, namun jawabanya tidak sesuai harapan," kata Um. "Bahkan CV. Wira menanyakan surat perjanjian ke saya," imbuh Um.

Merasa usahanya tidak membuahkan hasil, maka para petani pemilik lahan di Desa Puspan, Desa Brani Kulon dan Desa Ganting Wetan, mengadu kepada Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya. Mereka mengadukan tentang tanah mereka yang tidak dapat digarap, sekaligus melaporkan kerusakan jalan desa yang rusak akibat dilewati armada pengangkut material milik perusahaan tambang tersebut.

Mendapat pengaduan tersebut Sholehuddin Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya beserta anggota melakukan investigasi pada ketiga desa tersebut, setalah investigasi dan meminta keterangan pada pihak pihak terkait, maka Katua DPD GMPK Probolinggo Raya melaporkan masalah ini kepada Kepala Kepolisian Resort Probolinggo dengan suratnya pada tanggal 24 Desembaer 2024 nomor 106/P/GMPK/XII/2024 dan telah diterima oleh Petugas Polres Probolinggo. Surat tersebut melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas pelanggaran UU No 3 tahun 2020 tentang Perubaha atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya sangat menyayangkan tindakan kedua Perusahaan Tambang tersebut yang telah menyengsarakan para petani pemili lahan yang mereka tambang," ungkap Sholehuddin. Lebih lanjut Sholehuddin menyampaiakan, "Karena apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sengat merugikan dan diiduga telah melanggar Undang undang yang berlakku, maka saya telah bersurat kepada Kapolres Probolinggo, agar ditindak lanjuti." 

Ketua DPD GMPK beserta anggota bertekad untuk terus  mengawal dan membantu petani agar mereka tidak dirugikan oleh para pengusaha nakal tetsebut, kalau perlu kita akan gugat class action. Salah seorang anggota yang malakukan ivestigasi menyampaikan, "Seandainya tidak ada itikad penyelesaian, kami akan lakukan Gugatan Class Action." (B2L)