Diduga Oknum Kepala Sekolah MI di Mojokerto Sebut LSM: Lembaga Suka Menghasut, Barracuda Kirim Somasi

Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Berkaca pada istilah jika mulutmu adalah harimaumu tentunya mengandung renungan bahwa kita harus berhati-hati dalam hal ucapan,seperti yang terjadi terhadap seorang oknum kepala sekolah MI di lingkungan Sekar Putih Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto berinisial RM yang secara sengaja menyebutkan bahwa LSM merupakan lembaga suka menghasut.

Akibat keisengannya berkomentar di media sosial yang bernada merendahkan, oknum berinisial RM ini terancam berurusan dengan hukum. Pasalnya Direktur LKH Barracuda Indonesia,Hadi Purwanto merasa tersinggung dan marah atas komentar oknum RM ini yang tentunya merendahkan LSM.

Hadi Purwanto yang juga pimpinan LBH Djawa Dwipa yang berkantor di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu ini akan mengantarkan surat pemberitahuan  atau somasi kepada seorang oknum kepala sekolah berinisial RM yang dulunya juga mantan anggota DPRD kota Mojokerto, Jumat (21/02/2025)

Ketika menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan di depan gedung MI tersebut,pria yang juga disapa Gus Hadi ini mengatakan ,bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa rencananya Senin ( 24/02/2025) dalam waktu dekat ini,ia akan melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polda Jatim.

Dalam keterangannya Gus Hadi mengatakan, bahwa oknum kepala sekolah ini dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video # Tilik_ Desa# Pemdes_Tampungrejo di akun tik tok Hadi Purwanto ( @ purwanto 2270) 

Masih menurut Hadi Purwanto mengatakan,bahwa RM beberapa hari lalu sekitar pukul 07.00 pagi memberikan komentar: Golek Alem. Desa itu kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran,stempel aja dibawa ke sawah,yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalau ini orang LSM. Berarti LSM yang lembaga suka menghasut. Dari ucapan di kolom komentar itulah yang membuat Hadi Purwanto geram dan marah

Namun, menurut ia,setelah dilihatnya pada pukul 16.00 WIB kolom komentar oknum kepala sekolah telah dihapus, inilah yang membuat ia marah karena dengan begitu ada rasa takut dari pihak oknum kepala sekolah ini karena tiba tiba menghapus postingan ia sendiri.

Dan dalam pernyataannya, jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari oknum RM ini sebelum tanggal  24 februari 2025 maka pihaknya akan membawa perkara ini ke Ditressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE) pasal 45 ayat 4 dan 6.

Pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik lembaga LSM, terlepas konten tersebut salah atau benar nanti penyidik yang akan membuktikan. " Kalau benar kenapa dihapus," ujarnya. Walaupun oknum tersebut didampingi oleh tiga penasehat hukum,ia akan tetap menghadapinya perkara ini sendirian.

Di tempat terpisah,Nur Kholik selaku kuasa hukum RM, menjelaskan bahwa dengan adanya surat pemberitahuan dari Barracuda, pihaknya bakal mendiskusikan hal ini ke RM. Ia melanjutkan terkait apakah kliennya mau meminta maaf atau tidak ia masih belum tahu. Termasuk alasan kliennya menghapus komentar tersebut ia juga belum tahu.

" Yang jelas jika pihak Barracuda membuat laporan polisi,kami mempersilahkan, nanti tinggal kita buktikan apakah memenuhi unsur atau tidak,dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan," ungkapnya,Reporter (ars)