SUAMI ISTRI DIDUGA TELAH MELAKUKAN PENGELAPAN DILAPORKAN DI KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA OLEH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI LIDYA FEDORA

Jakarta,Mediarepublikjatim.com-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Januari 2025. bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat tanda Penerimaan Laporan,dengan ini diterangkan bahwa: 

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan U Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 , yang terjadi di JL -, RT -, RW-, JEMBATAN BESI, TAMBORA KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, SEPTEMBER 204 

Dengan Terlapor sepasang suami istri atas nama ELLA, atas nama IWAN,Uraian Kejadian Pelapor selaku kuasa hukum korban di Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA beralamat di Jln. Kusuma Blok B1 No.36, RT.13/RW.9, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, 11460, 

Tim Kuasa Hukum DR.DRS. Hadi Purnomo,SH.,MH.-Marusaha hutadjulu,SH.,MH.- Nicho Hezron,SH.,M.Si.- Johanes Napitupulu,SH.- Iansen Christian,SH.-Yohana Christien Baneuili Sirait,SH.,MH.- Verlia Kritiani,SH.,MH - Jessie Hezron,SH.,MH–Louis William Hezron,S.H menerangkan bahwa para terlapor dengan modus membeli kain milik korban sebanyak 48.827 yard berdasarkan 17 faktur pembelian dan dari semua pesanan tersebut sudah terlapor terima tetap dari pihak terlapor tidak ada pembayaran, 

Kemudian korban melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi kepada pihak terlapor., namun pinak terlapor tidak ada itikad balk dan sampai laporan ini dibuat dari kain tersebut masih berada dalam kekuasaan terlapor. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(lim)