Pasuruan,Mediarepublikjatim.com-Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba asal Kecamatan Beji saat hendak bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di sebelah utara Alun-Alun Bangil,Rabu (19/3/2025).
Dua tersangka yang diamankan adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Desa Gunungsari, dan Muhammad Sofyan (23), warga Desa Kedungboto. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kami telah mengamankan dua orang pemuda yang sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi jual narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan warga Beji,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 plastik berisi sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,27 gram hingga 2,19 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 10,61 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.(pgh)